JAKARTA, Berita HUKUM - Masih menggunakan baju olahraga, Ketua DPR Marzuki Alie melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tradisional Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (21/6) pagi. Sidak ini dalam rangka menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan harga bahan pokok sebagai dampak langsung dari kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Beberapa hari ini kan saya terima SMS, Twitter, Facebook yang mengeluhkan bahwa harga-harga pada naik. Makanya saya ingin memastikan apa benar yang menaikkan harga itu pedagang besar. Sebagian pedagang mengaku bahwa kenaikan sudah dari sononya (pedagang besar),” ujar Marzuki.
Marzuki mendatangi pedagang, dan mendapati bahwa hampir semua pedagang mengeluhkan harga sembako dan komoditas lainnya telah naik rata-rata di atas 10 persen. Dengan naiknya harga kebutuhan primer ini, padagang mengaku sulit menjual kepada masyarakat karena daya beli menurun.
“Pedagang terpaksa menurunkan harga, supaya pembelinya datang. Saya harapkan pemerintah segera merespon apabila ada kenaikan harga, karena dampaknya kepada masyarakat kecil,” tambah politisi Demokrat ini.
Berdasarkan hasil sidak, Marzuki mendapati bahwa kenaikan harga bahan pangan yang cukup melonjak tinggi adalah harga daging sapi. Semula, pasaran harga daging berada di kisaran Rp 80 ribu, namun sampai minggu ini terus mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 95 ribu. Harga bahan pokok lainnya yang mengalami kenaikan, diantaranya beras, telur ayam, cabai merah dan bawang merah. Sementara untuk komoditi laut, seperti ikan dan kerang saat ini masih dalam kondisi stabil.
“Umumnya yang menaikkan harga adalah para pedagang besar yang kurang berempati terhadap rakyat kecil, dimana mereka mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari kondisi yang terjadi saat ini. Saya mengharapkan Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengusaha-pengusaha besar, khususnya yang memperdagangkan kebutuhan pokok sehari-hari,” papar Marzuki.
Informasi yang didapat dari pedagang ini menjadi hal penting untuk disampaikan kepada pemerintah. Kementerian Perdagangan, tambah Marzuki, seharusnya melakukan koordinasi dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mengontrol pengusaha-pengusaha besar terkait dengan kenaikan harga bahan pangan.
“DPR hanya bertugas sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Untuk tindakan selanjutnya seperti pemberian sanksi kepada pihak yang melakukan persaingan usaha tidak sehat, merupakan wewenang pemerintah. Diharapkan juga pemerintah mematok keuntungan yang wajar bagi pedagang pasar yang bersifat oligopolies, dan melakukan antisipasi serta menambah pasokan kebutuhan bahan pokok sehingga harga-harga tidak melambung yang akhirnya memberatkan masyarakat,” pungkasnya.(sf/vp/dpr/bhc/opn) |